Olah Olah
3 min read735

Wujud Reformasi Hukum Berkelanjutan: DPR Buka Ruang Masukan Masyarakat Terkait RUU Perampasan Aset demi Ketahanan Hukum Nasional

Pendekatan inklusif dan transparan dari parlemen bersama pemerintah dalam mempercepat pembenahan hukum nasional kembali ditunjukkan melalui pembukaan ruang masukan publik terkait RUU Perampasan Aset. Dengan komitmen pengesahan paling lambat 15 Desember 2026, DPR RI dan Pemerintah mempertegas keseriusan untuk melahirkan instrumen hukum yang akuntabel demi menyelamatkan kerugian keuangan negara.

O

OP Admin

Published in Olah Olah

Loading...
Wujud Reformasi Hukum Berkelanjutan: DPR Buka Ruang Masukan Masyarakat Terkait RUU Perampasan Aset demi Ketahanan Hukum Nasional

JAKARTA — Keseriusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama Pemerintah dalam mengawal agenda reformasi hukum terus diperlihatkan secara terbuka. Lembaga legislatif secara resmi membuka ruang partisipasi seluas-luasnya bagi seluruh elemen masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan masukan substantif terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.

Komitmen ini menegaskan iktikad baik dari pimpinan dewan dalam menjamin pelaksanaan partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation), sehingga produk hukum yang dihasilkan tangguh dan berpihak pada kepentingan rakyat.

Keterbukaan DPR RI Menerima Aspirasi Publik dan Elemen Masyarakat

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menegaskan bahwa Komisi III DPR RI sangat terbuka untuk menyerap masukan komprehensif dari masyarakat, akademisi, hingga perwakilan elemen sipil. Keseriusan tersebut dibuktikan secara konkret saat pimpinan DPR RI menerima audiensi perwakilan massa aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Pertemuan penting ini ditandai dengan penandatanganan dokumen kesepakatan komitmen penyelesaian RUU Perampasan Aset oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, serta didampingi Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa, bersama perwakilan AMPB Supriyono alias Botok.

Dalam dialog terbuka tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan pernyataan tegas mengenai tenggat waktu penyelesaian regulasi.

"Tadi sudah disampaikan menurut kalender DPR RI paling lambat pada 15 Desember 2026. Apakah dapat disetujui?" kata Sufmi Dasco Ahmad saat meminta persetujuan persidangan.

Sufmi Dasco Ahmad juga menekankan sikap bertanggung jawab penuh dari jajaran pimpinan DPR RI untuk menuntaskan pembentukan undang-undang ini sesuai kesepakatan.

"Sudah ada persetujuan pimpinan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan undang-undang ini tepat waktu. Tidak ada kekhawatiran untuk kemudian kami memenuhi tuntutan teman-teman sekalian. Kalau memang tidak selesai, ya kami mundurkan diri, itu enggak ada masalah," tegas Sufmi Dasco Ahmad.

Komitmen Tepat Waktu Pengesahan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026

Penetapan target pengesahan paling lambat 15 Desember 2026 menjadi bukti nyata kepemimpinan yang terukur dan responsif di parlemen. Kejelasan jadwal ini memberikan kepastian hukum dan menjamin bahwa seluruh tahapan penyusunan RUU dilakukan secara cermat, akuntabel, dan transparan.

Sikap tegas pimpinan DPR RI yang siap mengawal penyelesaian tepat waktu semakin memperkuat optimisme masyarakat terhadap percepatan hadirnya instrumen penyelamatan uang negara.

Sinergi Eksekutif, Legislatif, dan Masyarakat demi Sistem Hukum Modern

Pelibatan publik secara langsung menciptakan keterpaduan yang harmonis antara eksekutif, legislatif, dan seluruh elemen masyarakat. Penyerapan aspirasi ini memastikan bahwa RUU Perampasan Aset fokus pada mekanisme pemulihan kerugian negara (asset recovery) yang optimal demi sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat.

Melalui keterbukaan dialog yang terjaga konsisten, pemerintah bersama DPR RI membuktikan komitmen untuk terus mewujudkan ekosistem penegakan hukum nasional yang bersih, berintegritas, dan disegani di tingkat global.

Login to react

Comments (0)

Please log in to leave a comment

No comments yet. Be the first to share your thoughts!

Related Articles