Olah Olah
3 min read741

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook, Hakim Jatuhkan Denda Rp1 Miliar dan Uang Pengganti Rp809,5 Miliar

JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek.

O

OP Admin

Published in Olah Olah

Loading...
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook, Hakim Jatuhkan Denda Rp1 Miliar dan Uang Pengganti Rp809,5 Miliar

Majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait program digitalisasi pendidikan yang berlangsung pada periode 2020 hingga 2022. Selain pidana penjara, pengadilan juga menjatuhkan pidana tambahan berupa denda Rp1 miliar serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar.

Divonis 10 Tahun Penjara

Dalam amar putusan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti menyalahgunakan kewenangannya dalam pelaksanaan program pengadaan Chromebook yang merupakan bagian dari kebijakan digitalisasi pendidikan nasional.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 18 tahun penjara, namun majelis hakim tetap menyatakan unsur tindak pidana korupsi telah terbukti menurut hukum.

Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,5 Miliar

Selain pidana badan, pengadilan juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809.596.125.000.

Majelis hakim menyatakan uang pengganti tersebut wajib dibayarkan sesuai ketentuan putusan. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi sesuai mekanisme hukum yang berlaku, terdapat konsekuensi pidana pengganti sebagaimana diatur dalam putusan pengadilan.

Denda Pengadilan Rp1 Miliar

Majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar kepada Nadiem Makarim.

Pidana denda tersebut menjadi bagian dari putusan pengadilan selain hukuman penjara dan uang pengganti. Dengan demikian, putusan terhadap mantan Mendikbudristek tersebut mencakup tiga komponen utama, yakni pidana penjara, pidana denda, dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.

Berawal dari Program Pengadaan Chromebook

Perkara ini berawal dari program digitalisasi pendidikan yang dijalankan Kemendikbudristek pada masa pandemi COVID-19.

Program tersebut mencakup pengadaan laptop berbasis Chromebook beserta sistem Chrome Device Management (CDM) untuk mendukung kegiatan pembelajaran di sekolah-sekolah selama periode 2020–2022.

Dalam persidangan, jaksa menilai terdapat penyalahgunaan kewenangan dalam proses penentuan spesifikasi dan pelaksanaan pengadaan sehingga menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara. Majelis hakim kemudian menyatakan unsur penyalahgunaan kewenangan tersebut terbukti berdasarkan alat bukti yang diajukan selama persidangan.

Kasus Menjadi Sorotan Nasional

Perkara Chromebook menjadi salah satu kasus korupsi dengan perhatian publik yang tinggi karena melibatkan mantan menteri sekaligus tokoh yang sebelumnya dikenal sebagai pendiri perusahaan teknologi.

Persidangan juga menarik perhatian karena berkaitan dengan penggunaan anggaran negara untuk program digitalisasi pendidikan yang dilaksanakan saat pandemi, ketika pemerintah berupaya memastikan proses belajar mengajar tetap berlangsung melalui pemanfaatan perangkat teknologi.

Putusan pengadilan terhadap perkara ini sekaligus menjadi bagian dari rangkaian proses penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pendidikan.

Putusan Masih Dapat Ditempuh Melalui Upaya Hukum

Usai putusan dibacakan, pihak terdakwa menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan sesuai hak yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, putusan Pengadilan Tipikor tersebut menegaskan bahwa perkara pengadaan Chromebook periode 2020–2022 telah memasuki tahap vonis tingkat pertama dengan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp809,5 miliar sebagaimana dibacakan majelis hakim.

Login to react

Comments (0)

Please log in to leave a comment

No comments yet. Be the first to share your thoughts!

Related Articles