
Mama Sinta Datangi LPSK untuk Meminta Perlindungan
Polemik seputar film dokumenter Pesta Babi memasuki fase baru setelah Yasinta Moiwend, yang lebih dikenal sebagai Mama Sinta, mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta Timur pada Jumat, 5 Juni 2026.
Mama Sinta datang bersama tim kuasa hukumnya untuk mengajukan permohonan perlindungan kepada negara melalui LPSK. Permohonan tersebut berkaitan dengan laporan yang sebelumnya telah diajukan ke Polda Metro Jaya terkait penggunaan wajah dan identitas dirinya dalam film Pesta Babi.
Langkah ini menunjukkan bahwa persoalan yang awalnya berpusat pada keberatan atas penggunaan dokumentasi pribadi kini berkembang menjadi persoalan yang menurut Mama Sinta telah berdampak pada rasa aman dirinya.
Mengaku Mengalami Tekanan Setelah Membuat Laporan Polisi
Dalam keterangannya kepada media, Mama Sinta mengungkapkan alasan utama dirinya mengajukan perlindungan ke LPSK.
Menurutnya, sejak melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya, dirinya menghadapi berbagai tuduhan dan narasi negatif yang beredar di ruang publik.
"Pasca membuat laporan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, banyak sekali hal-hal negatif yang saya rasakan. Saya memohon perlindungan kepada negara melalui LPSK," ujar Mama Sinta.
Ia mengaku menerima berbagai tuduhan, termasuk isu yang menyebut dirinya dibiayai pihak tertentu untuk datang ke Jakarta maupun menggunakan fasilitas mewah selama berada di ibu kota.
Mama Sinta membantah tuduhan tersebut dan menyebutnya sebagai bentuk fitnah yang menyerang nama baiknya.
"Demi Tuhan, itu tidak benar. Saya bayar sendiri naik pesawat biasa," tegasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjawab berbagai spekulasi yang berkembang sejak dirinya melaporkan pihak-pihak yang terkait dengan produksi dan distribusi film tersebut.
LPSK Lakukan Asesmen atas Permohonan Perlindungan
Menanggapi permohonan yang diajukan Mama Sinta, LPSK menyatakan akan melakukan penelaahan dan asesmen secara menyeluruh sebelum menentukan bentuk perlindungan yang akan diberikan.
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menjelaskan bahwa setiap warga negara yang merasa menghadapi ancaman, tekanan, atau dampak tertentu akibat keterlibatannya dalam suatu proses hukum memiliki hak untuk mengajukan perlindungan kepada lembaganya.
"Pada prinsipnya, setiap warga negara yang merasa menghadapi ancaman, tekanan, atau dampak tertentu akibat keterlibatannya dalam suatu proses hukum berhak mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK," kata Sri Suparyati.
Ia menjelaskan bahwa asesmen dilakukan untuk mengetahui kebutuhan perlindungan yang diperlukan pemohon, baik berupa perlindungan fisik, bantuan psikologis, pendampingan prosedural, maupun bentuk perlindungan lainnya yang menjadi kewenangan LPSK.
Hasil asesmen tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi LPSK dalam menentukan apakah permohonan perlindungan dapat dikabulkan dan bentuk layanan apa yang paling sesuai.
Berawal dari Laporan Terkait Film Pesta Babi
Permohonan perlindungan yang diajukan Mama Sinta tidak dapat dilepaskan dari laporan yang sebelumnya telah masuk ke Polda Metro Jaya.
Pada akhir Mei 2026, Mama Sinta melaporkan sejumlah pihak terkait dugaan penggunaan data pribadi dan identitas dirinya tanpa persetujuan dalam film dokumenter Pesta Babi. Polda Metro Jaya membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan proses pendalaman masih berlangsung.
Mama Sinta sebelumnya mengaku kecewa karena wajahnya ditampilkan dalam film dan berbagai materi promosi tanpa persetujuan yang menurutnya tidak pernah diberikan.
"Mereka putar film itu di mana-mana, saya sakit hati, saya kecewa sekali. Tanpa izin dari saya, tanpa pembicaraan," ujar Mama Sinta.
Kasus ini kemudian berkembang menjadi perdebatan publik yang melibatkan berbagai pihak, termasuk aktivis, pegiat HAM, komunitas masyarakat adat, hingga kalangan akademisi.
Polemik Bergeser dari Film ke Perlindungan Hak dan Keamanan
Pengajuan perlindungan ke LPSK menunjukkan bahwa polemik Pesta Babi kini tidak lagi hanya berkisar pada isi film atau penggunaan dokumentasi seseorang dalam sebuah karya.
Perhatian publik mulai bergeser pada isu yang lebih luas, yakni perlindungan terhadap individu yang terlibat dalam proses hukum serta hak setiap warga negara untuk memperoleh rasa aman ketika menyampaikan keberatan atau melaporkan dugaan pelanggaran yang dialaminya.
Di sisi lain, proses asesmen yang dilakukan LPSK menjadi bagian penting untuk memastikan apakah terdapat kebutuhan perlindungan yang memenuhi ketentuan perundang-undangan.
Kesimpulan
Langkah Mama Sinta mengajukan perlindungan ke LPSK menandai babak baru dalam polemik film Pesta Babi. Setelah melaporkan dugaan penggunaan identitas dan data pribadinya tanpa izin ke Polda Metro Jaya, kini ia meminta perlindungan negara karena merasa menghadapi tekanan dan berbagai tuduhan pasca-laporan tersebut.
LPSK sendiri menyatakan akan melakukan asesmen secara objektif untuk menentukan bentuk perlindungan yang sesuai dengan kebutuhan pemohon. Sementara itu, proses hukum terkait laporan Mama Sinta masih berjalan dan menjadi perhatian publik karena menyentuh isu hak individu, perlindungan data pribadi, serta kebebasan berekspresi dalam karya dokumenter.




