
Pandangan tersebut mengemuka dalam Diskusi Publik Nasional bertajuk "Merajut Perbedaan, Menakar Pentingnya Reformasi Jilid II" yang diselenggarakan pada Kamis, 2 Juli 2026, di Aula H. Anif Lantai 3 UINSU, Medan. Kegiatan tersebut dihadiri sekitar 100 peserta yang terdiri atas mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi, akademisi, praktisi hukum, serta perwakilan media.
Reformasi Dimaknai sebagai Perbaikan Sistem
Presiden Mahasiswa DEMA UINSU, Fathi Farich Hasibuan, menegaskan bahwa Reformasi Jilid II tidak diarahkan untuk mendorong pergantian pemerintahan ataupun menciptakan instabilitas politik.
Menurutnya, reformasi harus dipahami sebagai upaya memastikan penyelenggaraan negara tetap berjalan sesuai amanat konstitusi, memperkuat kualitas demokrasi, serta menghasilkan kebijakan yang lebih berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Ia menilai ruang akademik memiliki tanggung jawab untuk menghadirkan gagasan dan solusi terhadap berbagai persoalan kebangsaan, bukan sekadar membangun narasi politik yang bersifat konfrontatif.
Akademisi Nilai Reformasi Masih Menyisakan Pekerjaan Rumah
Dalam diskusi tersebut, Dr. Warjio, M.A., Ph.D., dosen Program Doktor FISIP Universitas Sumatera Utara, menjelaskan bahwa Reformasi 1998 telah membawa perubahan penting dalam sistem demokrasi Indonesia, terutama dari sisi prosedural.
Namun, menurutnya, masih terdapat sejumlah tantangan yang perlu diselesaikan, di antaranya penguatan supremasi hukum, peningkatan independensi lembaga negara, serta optimalisasi mekanisme checks and balances agar sistem demokrasi berjalan semakin efektif.
Ia menekankan bahwa agenda reformasi tidak berhenti pada perubahan politik, tetapi juga menyangkut penyempurnaan tata kelola pemerintahan dan kelembagaan negara.
Pembaruan Hukum Dinilai Harus Menyentuh Akar Persoalan
Pandangan serupa disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal PERADI, TS. Hamonangan Daulay, S.H., M.H., CTLC., CCD., CIRP., yang menjadi salah satu narasumber dalam forum tersebut.
Ia menilai pembaruan hukum perlu diarahkan pada penyelesaian persoalan yang bersifat mendasar. Menurutnya, pergantian individu atau aktor politik tidak akan menghasilkan perubahan yang berkelanjutan apabila sistem yang menjadi sumber persoalan tidak ikut diperbaiki.
Karena itu, ia mendorong agar reformasi lebih difokuskan pada penguatan institusi dan pembenahan regulasi.
Mahasiswa Dorong Reformasi Berbasis Gagasan
Sesi dialog berlangsung interaktif dengan partisipasi mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Sumatera Utara. Berbagai pertanyaan mengemuka mengenai efektivitas gerakan mahasiswa, tantangan demokrasi, hingga arah Reformasi Jilid II di masa mendatang.
Dalam forum tersebut, para narasumber berpandangan bahwa gerakan mahasiswa perlu melampaui aksi simbolik dan lebih menekankan penyusunan gagasan, kajian akademik, serta rekomendasi kebijakan yang dapat menjadi masukan bagi para pengambil keputusan.
Pendekatan tersebut dinilai akan memberikan kontribusi yang lebih nyata terhadap proses pembangunan nasional.
Reformasi Diposisikan sebagai Policy Change
Salah satu kesimpulan utama yang mengemuka dalam diskusi adalah bahwa Reformasi Jilid II lebih tepat dipahami sebagai policy change dibandingkan regime change.
Artinya, perubahan yang diperjuangkan diarahkan pada penyempurnaan kebijakan publik, penguatan demokrasi, peningkatan transparansi tata kelola pemerintahan, penegakan hukum, pemberantasan korupsi, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.
Dengan pendekatan tersebut, reformasi dipandang sebagai proses penyempurnaan sistem pemerintahan melalui mekanisme konstitusional, bukan pergantian kekuasaan.
Kampus Didorong Tetap Menjadi Ruang Lahirnya Solusi
Menutup rangkaian diskusi, para peserta menegaskan pentingnya peran perguruan tinggi sebagai ruang lahirnya pemikiran kritis, dialog, dan solusi terhadap berbagai persoalan bangsa.
Forum juga menekankan bahwa semangat reformasi perlu diwujudkan melalui penguatan kualitas kebijakan dan institusi negara, sehingga penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan sesuai prinsip konstitusi dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.











