
Berbagai fasilitas fiskal yang tengah disiapkan diharapkan mampu memberikan kepastian bagi investor serta mendorong pertumbuhan industri jasa keuangan yang lebih dinamis. Pemerintah optimistis kebijakan ini akan memperkuat fondasi investasi sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.
Insentif PPh Hingga 50 Tahun Tingkatkan Kepastian Investasi
Pemerintah menyiapkan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) dengan jangka waktu hingga 50 tahun bagi pelaku usaha yang memenuhi persyaratan dalam kawasan PFII.
Kebijakan tersebut dirancang untuk memberikan kepastian investasi jangka panjang sehingga pelaku usaha memiliki ruang yang lebih luas dalam merencanakan ekspansi bisnis dan pengembangan usaha di Indonesia.
Delapan Belas Sektor Jasa Keuangan Akan Mendapat Fasilitas
Paket insentif yang disiapkan pemerintah ditujukan kepada 18 sektor usaha jasa keuangan yang menjadi bagian dari ekosistem PFII.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap berbagai subsektor jasa keuangan dapat berkembang lebih cepat, meningkatkan inovasi, memperluas layanan, dan memperkuat kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Pengurangan PPh Hingga 100 Persen Perkuat Daya Tarik Indonesia
Selain insentif jangka panjang, pemerintah juga menyiapkan pengurangan Pajak Penghasilan hingga 100 persen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Fasilitas tersebut diharapkan mampu meningkatkan efisiensi investasi, mengurangi beban biaya pada tahap awal pengembangan usaha, serta mendorong lebih banyak perusahaan memilih Indonesia sebagai lokasi ekspansi bisnis.
Pembebasan PPN Ciptakan Ekosistem Bisnis yang Lebih Kompetitif
Pemerintah turut menyiapkan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk transaksi keuangan tertentu dalam skema PFII.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat daya saing industri jasa keuangan nasional, dan menciptakan lingkungan usaha yang semakin menarik bagi investor domestik maupun internasional.
Melalui kombinasi berbagai insentif fiskal tersebut, pemerintah menargetkan PFII berkembang menjadi pusat keuangan yang modern, inovatif, dan berdaya saing global. Kehadiran insentif PPh hingga 50 tahun, pengurangan PPh sampai 100 persen, serta pembebasan PPN diharapkan mampu menarik investasi baru, memperkuat industri jasa keuangan, membuka peluang kerja, dan memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.













