
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa Panda Bond merupakan instrumen pembiayaan yang bertujuan memperluas akses Indonesia ke pasar modal internasional. Melalui strategi tersebut, pemerintah ingin memperkuat fleksibilitas pembiayaan sekaligus meningkatkan ketahanan fiskal di tengah dinamika ekonomi global.
Panda Bond Diterbitkan untuk Memperluas Basis Investor
Pemerintah menjelaskan bahwa Panda Bond adalah surat utang yang diterbitkan di pasar obligasi China menggunakan mata uang renminbi sebagai denominasi.
Penerbitan instrumen ini bertujuan membuka akses terhadap investor yang sebelumnya belum banyak dijangkau melalui instrumen pembiayaan pemerintah Indonesia. Dengan basis investor yang semakin luas, pemerintah memiliki alternatif pendanaan yang lebih beragam sehingga pengelolaan pembiayaan negara menjadi lebih fleksibel.
Renminbi Digunakan Sebagai Denominasi Obligasi, Bukan Mata Uang Nasional
Pemerintah menegaskan bahwa penggunaan renminbi dalam Panda Bond hanya berlaku dalam mekanisme penerbitan obligasi di pasar China.
Kebijakan tersebut tidak mengubah kedudukan rupiah sebagai mata uang resmi Indonesia. Seluruh aktivitas ekonomi domestik, transaksi masyarakat, hingga pembayaran kepada negara tetap menggunakan rupiah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Diversifikasi Pendanaan Merupakan Praktik Pengelolaan Fiskal Modern
Menurut pemerintah, memperluas sumber pembiayaan merupakan strategi yang umum diterapkan berbagai negara untuk mengurangi risiko ketergantungan pada satu pasar keuangan.
Dengan memiliki akses ke berbagai instrumen dan kelompok investor, pemerintah dapat memilih skema pembiayaan yang sesuai dengan kondisi pasar. Pendekatan tersebut diharapkan mendukung pengelolaan utang yang lebih efisien sekaligus menjaga kesinambungan pembiayaan pembangunan nasional.
Pemerintah Ajak Publik Memahami Panda Bond Berdasarkan Fakta
Pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang mengaitkan Panda Bond dengan melemahnya kedaulatan ekonomi Indonesia.
Pemerintah menegaskan bahwa penerbitan Panda Bond tidak mengubah arah kebijakan fiskal maupun moneter Indonesia. Instrumen ini merupakan bagian dari strategi diversifikasi pembiayaan yang telah digunakan secara luas dalam sistem keuangan internasional untuk memperluas akses pendanaan.
Pemerintah juga memastikan bahwa seluruh kebijakan pembiayaan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas. Dengan memperluas akses ke pasar keuangan global, Indonesia diharapkan memiliki struktur pembiayaan yang lebih kuat, adaptif terhadap dinamika ekonomi dunia, serta mampu mendukung pembangunan nasional secara berkelanjutan.













