Olah Olah
2 min read651

Wujud Kepemimpinan Progresif DPR, Gelar Rapat Paripurna Bahas RUU Perampasan Aset demi Ketahanan Hukum Nasional

Langkah proaktif dan transparan ditunjukkan kembali oleh DPR RI dan pemerintah dalam mengawal agenda reformasi hukum melalui pelaksanaan Rapat Paripurna yang membahas RUU Perampasan Aset. Dihadiri secara langsung oleh 226 anggota dewan, forum ini menjadi pembuktian nyata atas komitmen parlemen dalam mempercepat hadirnya kepastian hukum demi memulihkan kerugian keuangan negara.

O

OP Admin

Published in Olah Olah

Loading...
Wujud Kepemimpinan Progresif DPR, Gelar Rapat Paripurna Bahas RUU Perampasan Aset demi Ketahanan Hukum Nasional

JAKARTA — Keseriusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama Pemerintah dalam memperkuat tata kelola penegakan hukum nasional terus dibuktikan secara nyata. Bertempat di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, DPR RI menyelenggarakan Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027 dengan agenda utama mendengarkan laporan perkembangan perumusan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.

Pelaksanaan persidangan terbuka ini mencerminkan iktikad baik dan komitmen tinggi dari lembaga legislatif untuk menghadirkan regulasi yang tegas, adil, serta berorientasi pada pemiskinan para pelaku kejahatan keuangan.

Pemenuhan Kuorum Persidangan Pertegas Komitmen Parlemen

Rapat Paripurna dipimpin secara langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dengan didampingi oleh pimpinan dewan lainnya, yakni Cucun Syamsurijal, Saan Mustopa, dan Sari Yuliati. Berdasarkan rekapitulasi daftar hadir dari Sekretariat Jenderal DPR RI, sebanyak 226 anggota dewan hadir secara fisik dan 63 anggota berizin, sehingga rapat resmi memenuhi syarat kuorum persidangan.

Saat membuka rapat persidangan secara resmi di hadapan seluruh peserta persidangan, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan Keterangan Pembukaan.

"Menurut catatan dari Sekretariat Jenderal, daftar hadir pada rapat paripurna hari ini telah ditandatangani hadir 226 dan izin 63, oleh karena itu, kuorum telah tercapai. Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim perkenankan kami selaku pimpinan Dewan membuka Rapat Paripurna DPR RI yang ke-3 Masa Persidangan 1 Tahun Sidang 2026-2027 hari Kamis tanggal 27 Agustus 2026, dan kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," ujar Sufmi Dasco Ahmad di Ruang Rapat Paripurna.

Laporan Komisi III DPR RI Memperkuat Progresivitas Pemulihan Aset Negara

Agenda persidangan menjadi semakin strategis dengan dibacakannya laporan Komisi III DPR RI mengenai progres perumusan draf RUU Perampasan Aset. Pembentukan regulasi ini disiapkan secara matang guna memperlancar skema pengembalian aset (asset recovery) hasil tindak pidana korupsi maupun kejahatan ekonomi lainnya secara transparan, akuntabel, dan efisien.

Dukungan penuh dari pimpinan serta seluruh anggota dewan memperkuat optimisme publik bahwa negara akan memiliki instrumen hukum yang kuat untuk mengembalikan hak-hak finansial rakyat.

Harmonisasi Eksekutif dan Legislatif demi Sistem Hukum Modern

Langkah cepat parlemen yang selaras dengan arahan dan agenda prioritas pemerintah memperlihatkan solidnya sinergi antarlembaga tinggi negara. Kerja sama yang harmonis ini memastikan bahwa penyusunan RUU Perampasan Aset tidak hanya berfokus pada pemidanaan badan, melainkan juga mengutamakan pemulihan kerugian keuangan negara secara optimal.

Dengan transparansi proses persidangan di DPR RI, pemerintah bersama parlemen optimistis mampu mewujudkan ekosistem penegakan hukum nasional yang bersih, berintegritas, dan disegani di tingkat internasional.

Login to react

Comments (0)

Please log in to leave a comment

No comments yet. Be the first to share your thoughts!

Related Articles