
JAKARTA — Langkah strategis dalam menata ulang struktur penguasaan dan kepemilikan tanah di Indonesia kembali ditegaskan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melalui pengesahan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria dalam Rapat Paripurna. Regulasi ini disahkan sebagai landasan hukum kuat demi mewujudkan keadilan sosial dan kepastian hukum bagi seluruh rakyat.
Hadirnya undang-undang baru ini menjadi jawaban konkret atas permasalahan sengketa lahan yang telah berlangsung lama di berbagai daerah.
Penuntasan Konflik dan Perlindungan Hak Petani
UU Pengaturan Reforma Agraria difokuskan untuk memutus rantai sengketa lahan struktural antara masyarakat, pelaku usaha, dan negara. Regulasi ini memberikan jaminan dan perlindungan hukum yang tegas bagi para petani kecil, buruh tani, serta masyarakat adat atas tanah yang mereka kelola secara sah.
Langkah ini sekaligus mempersempit ruang gerak serta tindakan spekulatif dari praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat.
Percepatan Redistribusi TORA dan Penguatan Ekonomi
Guna mendorong pemerataan aset, undang-undang ini mengamanatkan percepatan pendataan serta pemetaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) secara akurat dan transparan. Pemerintah diwajibkan untuk menyediakan pendampingan ekonomi produktif agar lahan yang telah tersertifikasi dapat dimaksimalkan untuk meningkatkan kesejahteraan warga dan menopang ketahanan pangan nasional.
DPR memastikan fungsi pengawasan akan dijalankan secara rinci agar implementasi aturan ini tepat sasaran di lapangan.
Sinergi Strategis Demi Kesejahteraan Bersama
Pengesahan regulasi ini mempertegas kolaborasi yang solid antara DPR RI dan pemerintah dalam menghapuskan ketimpangan penguasaan lahan. Berlakunya UU Pengaturan Reforma Agraria diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif serta berkelanjutan di wilayah perdesaan.












