
Direktur Eksekutif DSI, Rijal, mengatakan tuntutan AMPB untuk mempercepat pengesahan RUU Perampasan Aset dan mendorong hukuman berat bagi koruptor pada dasarnya memiliki irisan dengan agenda pemberantasan korupsi yang selama ini disampaikan Presiden Prabowo.
Komitmen Prabowo terhadap Pemberantasan Korupsi
Menurut Rijal, Presiden Prabowo kembali menunjukkan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi dalam kegiatan peluncuran proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya 100 GWp di Jembrana, Bali, pada Selasa (25/8). Dalam kesempatan tersebut, Prabowo menegaskan bahwa penyelewengan harus diperangi hingga ke akar-akarnya.
Rijal menilai pernyataan tersebut perlu dilihat dalam konteks kebijakan pemerintah secara lebih luas. Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak semestinya hanya dipahami sebagai penindakan terhadap pelaku, tetapi juga sebagai upaya menyelamatkan sumber daya negara agar dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat.
"Presiden Prabowo bicara bukan dari ruang hampa. Ia mengakui secara terbuka bahwa masih ada praktik korupsi. Oleh karena itu, jika kita perhatikan dalam setiap pidatonya beliau selalu berbicara agenda pemberantasan korupsi. Hal ini menjadi pertanda komitmen pemerintahannya dalam agenda pemberantasan korupsi," kata Rijal.
Korupsi Dikaitkan dengan Kemampuan Negara Melayani Rakyat
Rijal juga menyoroti pernyataan Prabowo yang mengaitkan pemberantasan korupsi dengan kemampuan negara menangani berbagai persoalan, termasuk bencana. Dalam pernyataan tersebut, Prabowo disebut mengaitkan sumber daya yang digunakan untuk penanganan bencana, seperti helikopter, pesawat, alat berat, dan personel, dengan dana negara yang berhasil diselamatkan dari kebocoran.
Menurut Rijal, perspektif tersebut memperlihatkan bahwa pemberantasan korupsi memiliki dampak langsung terhadap kemampuan negara menjalankan pelayanan publik. Semakin banyak kebocoran yang dapat dicegah, semakin besar pula sumber daya yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Penataan Tata Niaga Ekspor Disebut sebagai Langkah Konkret
Selain pernyataan politik, Rijal menyoroti langkah pemerintah dalam melakukan penataan ulang tata niaga ekspor komoditas strategis melalui skema satu pintu. Menurutnya, kebijakan tersebut diarahkan untuk menutup celah kebocoran yang selama ini berpotensi merugikan negara.
Ia menilai pembenahan tata kelola sumber daya negara tidak selalu terlihat dalam bentuk penindakan hukum yang mendapat perhatian besar di ruang publik. Kebijakan administratif dan pembenahan sistem juga menjadi bagian penting dalam mencegah kebocoran serta memperkuat penerimaan negara.
"Apa yang sedang dihadapi Prabowo hari ini bukan sekadar kritik biasa dari oposisi politik, melainkan perlawanan dari kelompok yang kepentingannya terusik oleh langkah-langkah pembenahan tata kelola sumber daya negara," ujarnya.
Survei DSI: Kepuasan terhadap Prabowo Mencapai 60,7 Persen
Survei DSI dilakukan terhadap 1.200 responden di 38 provinsi pada periode 22 Juli–1 Agustus 2026. Survei tersebut memiliki margin of error ±2,83 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.
Hasilnya menunjukkan 60,7 persen responden menyatakan puas terhadap kinerja Presiden Prabowo. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan tingkat kepuasan terhadap kinerja pemerintahan dan kabinet secara umum yang berada di angka 55,5 persen.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa di tengah berbagai kritik dan dinamika politik, Prabowo masih memiliki tingkat kepuasan publik yang relatif kuat.
Mayoritas Publik Menilai Pemerintah Serius Berantas Korupsi
Pada isu pemberantasan korupsi, survei DSI mencatat 62,4 persen responden menilai pemerintah serius memberantas korupsi. Sementara itu, 33,0 persen responden menilai pemerintah belum serius.
Menurut Rijal, angka tersebut menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat masih melihat adanya keseriusan pemerintah dalam agenda antikorupsi. Namun, kelompok yang memberikan penilaian negatif tetap perlu diperhatikan sebagai bagian dari evaluasi pemerintah.
"Artinya, publik tetap memberikan penilaian positif, tetapi pemerintah juga tidak boleh mengabaikan kritik. Justru kritik tersebut harus menjadi bahan untuk memperbaiki sistem pemberantasan korupsi," ujarnya.
Kepercayaan terhadap Lembaga Penegak Hukum Masih Terjaga
Survei DSI juga mencatat tingkat kepercayaan yang cukup tinggi terhadap sejumlah lembaga penegak hukum. KPK memperoleh tingkat kepercayaan 65,5 persen, sedangkan Mahkamah Agung mencapai 64,7 persen. Sementara itu, tingkat kepercayaan terhadap Kepolisian dan Kejaksaan berada di atas 61 persen.
Data tersebut menunjukkan bahwa masyarakat masih memberikan ruang kepercayaan kepada institusi penegak hukum. Tantangannya adalah menjaga kepercayaan tersebut melalui proses penegakan hukum yang konsisten, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kepercayaan terhadap Pemerintahan Mencapai 72,2 Persen
Tidak hanya pada isu korupsi, survei DSI juga mencatat tingkat kepercayaan terhadap pemerintahan secara umum mencapai 72,2 persen.
Selain itu, 61,8 persen responden menilai pemerintah berpihak kepada rakyat kecil.
Rijal menilai angka tersebut menjadi modal penting bagi pemerintah untuk melanjutkan agenda pembenahan. Namun, kepercayaan publik harus dibarengi dengan hasil nyata agar tidak berhenti sebagai persepsi sementara.
Publik Tetap Kritis terhadap Penanganan Kasus Korupsi
Di sisi lain, survei DSI menunjukkan bahwa masyarakat tidak serta-merta menganggap setiap penindakan sebagai bukti keberhasilan pemberantasan korupsi.
Dalam kasus penetapan tersangka mantan pimpinan Badan Gizi Nasional, 59,2 persen responden yang mengikuti kasus tersebut memaknainya sebagai indikasi lemahnya pengawasan program sejak awal.
Temuan ini menunjukkan bahwa publik tidak hanya melihat keberanian pemerintah dalam melakukan penindakan, tetapi juga mempertanyakan bagaimana sistem pengawasan dapat mencegah terjadinya penyimpangan sejak awal.
"Publik tidak menerima begitu saja narasi bahwa penindakan otomatis berarti keberhasilan. Publik tetap kritis dan menuntut perbaikan sistem," kata Rijal.
Kritik Tetap Diperlukan dalam Pemberantasan Korupsi
Rijal menegaskan bahwa kritik masyarakat terhadap pemerintah merupakan bagian penting dalam menjaga agenda pemberantasan korupsi.
"Kritik semacam ini sehat dan seharusnya terus disuarakan, sebab pengawasan publik adalah bagian dari cara menjaga agar komitmen antikorupsi tidak berhenti sebagai jargon," ujarnya.
Menurutnya, dukungan terhadap pemerintah dan kritik terhadap pemerintah tidak harus ditempatkan sebagai dua hal yang saling bertentangan. Masyarakat dapat memberikan apresiasi terhadap kebijakan tertentu sekaligus meminta pemerintah memperbaiki kelemahan yang masih ditemukan.
Data Survei Menjadi Perspektif di Tengah Aksi Massa
Aksi AMPB pada 27 Agustus 2026 menunjukkan bahwa tuntutan terhadap pemberantasan korupsi masih menjadi perhatian masyarakat. Sementara itu, hasil survei DSI memberikan gambaran bahwa mayoritas publik masih menilai pemerintah serius dalam agenda tersebut.
Dengan demikian, dinamika hari ini tidak harus dibaca sebagai pertentangan antara masyarakat dan pemerintah. Aspirasi masyarakat dapat menjadi pengingat agar pemerintah bekerja lebih keras, sementara data survei menunjukkan bahwa kepercayaan publik terhadap pemerintah dan Presiden masih cukup kuat.
Pada akhirnya, tantangan pemerintah adalah memastikan komitmen pemberantasan korupsi dapat dibuktikan melalui kebijakan yang transparan, pengawasan yang kuat, penegakan hukum yang konsisten, serta pencegahan kebocoran anggaran.
Kritik masyarakat merupakan bagian dari demokrasi, sementara kepercayaan publik merupakan tanggung jawab yang harus dijaga melalui kinerja nyata.














